Selasa, 14 Juni 2011

Makalah Cyber Media


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
            Abad ini perkembangan teknologi komunikasi terus mengalami kemajuan yang sangat pesat. Disadari atau tidak, perkembangan teknologi komunikasi telah membawa kita ke arah kehidupan yang baru, yaitu era komunikasi yang praktis dan dinamis. Bila kita membandingkannya dengan teknologi komunikasi di beberapa tahun ke belakang, maka kita akan melihat perbandingan yang sangat mencolok dalam dunia transformasi komunikasi. Fenomena inilah yang secara tidak langsung ikut mengubah pola kehidupan manusia.
            Cyber media merupakan bagian dari perkembangan teknologi komunikasi. Cyber media melahirhan banyak dampak dalam kehidupan manusia. Layaknya sebuah inovasi, dampak yang dilahirkan tentu akan memiliki dua sisi, yaitu sisi negative dan juga positif. Dampak positif dari cyber media dalam kehidupan manusia antara lain, mampu menghadirkan berita-berita yang up to date dan berkesinambungan, penyajian berita juga seolah menyempurnakan media-media konvensional dengan mengabungkan video, teks, dan gambar. Cyber media juga mampu menjadikan masyarakat tidak hanya sebagai konsumen berita, tapi cyber media juga mampu menjadikan masyarakat sebagai produsen sekaligus distributor media. Dalam hal ini sering dikenal dengan istilah jurnalisme warga. Fenomena ini tentu saja tidak pernah ada dalam media konvensional.
            Namun selain dampak positif, cyber media juga turut mengahadirkan beberpa dampak negative. Dampak negative yang sangat memprihatinkan adalah, lahirnya cyber crime ( tindak kriminal dalam dunia cyber ). Ada banyak sekali jenis cyber crime dalam dunia maya dan cyber crime di Indonesia telah menuju ke level yang sangat mengkhawatirkan. Padahal seharusnya hal ini tidak perlu terjadi apabila manusia cerdas dalam menganggapi beragam perkembangan teknologi. Cyber crime membuktikan kepada kita bahwa, manusia sering kali terperangkap dalam belenggu perkembangan teknologi.

1.2.Rumusan Masalah
1)      Sejauh mana perkembangan teknologi komunikasi saat ini?
2)      Bagaimana penerapan Undang-undang ITE dalam menangani kejahatan dunia maya?
3)      Faktor apa sajakah yang menyebabkan lahirnya cyber crime dalam dunia maya?

1.3.Tujuan
1)      Mengetahui lebih jauh tentang perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia
2)      Mempelajari  UU ITE sebagai aturan dalam dunia maya
3)      Mengetahui solusi terhadap permasalahan cyber crime di Indonesia




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Perkembangan Cyber Media
Di era perkembangan teknologi komunikasi yang sudah mendunia ini, hampir semua masyarakat di dunia berpaling ke teknologi komunikasi yang memiliki kecepatan dan efisien untuk mendapatkan informasi. Bahkan sekarang ini teknologi komunikasi telah menjadi kunci utama dalam kehidupan sehari-hari artinya masyarakat tidak bisa lepas dari teknologi komunikasi yang merupakan wadah sumber informasi yang mereka anggap penting. Komunikasi banyak macamnya, diantaranya adalah adanya Komunikasi Akoptika ( Komunikasi yang menggunakan akustika (bunyi) ), Komunikasi Grafika ( Komunikasi yang menggunakan alat-alat cetak ), Komunikasi Elektronika ( Komunikasi yang menggunakan alat-alat elektronika atau perangkat telekomunikasi ), dan terakhir jenis komunikasi yang sedang berkembang adalah Komunikasi Cyber ( Komunikasi yang menggunakan media internet sebagai alat komunikasi ). 

Komunikasi Cyber ( Cyber Communication)  dapat kita rasakan dimana saja dan kapan saja. Bahkan sekarang ini kita pun tidak perlu menggunakan PC ( Personal Computer ) untuk berkomunikasi melalui internet karena melalui mobile communication ( Komunikasi Bergerak ) seperti Handphone  kita pun dapat berkomunikasi dengan siapa pun, dimana pun, dan kapan pun melalui media internet. Di dalam maupun di luar negeri seperti Indonesia, Jepang dan Finlandia, masyarakat yang menggunakan handphone jauh lebih banyak ketimbang menggunakan telepon rumah. Ini disebabkan karena banyaknya aplikasi yang ada dalam handphone seperti bisa berkomunikasi via telepon, sms, 3G, bahkan sudah banyak handphone yang memiliki fitur untuk memudahkan pemilik akun di dunia maya atau dapat berkomunikasi secara cyber ( menggunakan internet ) seperti chatting maupun e-mail. 

Banyak sekali masyarakat maupun perusahaan-perusahaan di dalam maupun di luar negeri yang menggunakan sistem Cyber Communication dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dimana ini juga memberikan pengaruh kepada dunia Jurnalistik di Indonesia, seperti dengan adanya detik.com yang digarap dengan serius untuk menjadi media online pada tanggal 9 Juli 1998, kompas.com, suarapembaruan.com, media_indonesia.com dan lainnya. Hal ini membuat pencari informasi menjadi lebih giat dalam mencari bahkan mengkonsumsi informasi-informasi yang ada, dikarenakan infomasi yang disajikan dalam cyber communication dapat ter-update dalam hitungan menit bahkan detik yang berbeda sekali media komunikasi konvensional lainnya yang harus menunggu beberapa waktu untuk mengetahui informasi selanjutnya. Dengan adanya Komputer, Laptop, Blackberry, Ipad, I-phone, maupun Handphone GSM ( Global System for Mobile Communication ) atau teknologi komunikasi baru yang pastinya ada media internetnya semakin membuat masyarakat menjadi lebih gempar lagi dalam menggunakan cyber communication dalam berkomunikasi.

Berbeda dengan di Negara luar seperti Amerika yang menggunakan cyber communication sebagai fasilitas seluruh aspek mereka, jika di Indonesia hampir semua masyarakat menggunakannya tetapi ada sebagian juga yang tidak bisa menggunakan komunikasi secara cyber atau bahkan ada yang tidak mengetahuinya. Di Amerika Serikat perkembangan dunia maya sudah sangat maju. Dengan semakin berkembangnya cyber communication pastinya bukan hanya hal positif saja yang masuk dalam unsur cyber communication ini, pastinya juga ada hal negatifnya yang menyuruh kita harus tetap berhati-hati di dalam menggunakan internet sekarang ini. Oleh karena itu hadirlah cyber law yang merupakan suatu hukum di dunia maya, bisa dikatakan jika di Negara lain seperti di Amerika, Singapura, Australia, New Zealand serta Negara-negara Eropa lainnya yang memiliki Cyber law untuk melindungi masyarakat dan Negara dari kejahatan dunia maya sudah sangat terorganisir dan maju, sedangkan perkembangan Cyber law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju, karena penggunaan internet belum merata di seluruh Indonesia. 

Dengan adanya internet dapat membuat kita berkomunikasi dengan siapa pun yang ada di dunia ini yang berbeda secara geografi maupun juga waktu, tanpa adanya pemisahan jarak. Waktu inilah yang dinamakan Social Media Online. Media cyber baik yang ada di dalam maupun di luar negeri telah menjamur, hari berganti hari, waktu berganti waktu ada saja penambahan alat (media) komunikasi cyber seperti dengan adanya Friendster.com yang merupakan social media online di tahun 2002 yang disambut baik oleh masyarakat khususnya kalangan muda Indonesia. Kemudian hadir Facebook.com dan layanan Microblogging Twitter.com yang booming pada tahun 2009 lalu, kemudian adanya e-mail, g-mail, blogger, yahoo messenger, windows live ( msn ), google, AIM, GTalk ( google talk ), skype, ICQ, Hyves, My Space, dan masih banyak lagi media komunikasi cyber lainnya. Dalam social media online yang merupakan media cyber communication mendapatkan perhatian penggunanya. Hal inilah yang merubah pola interaksi social masyarakat menjadi masyarakat cyber ( Cyber Community ). Jadi, tidak heran jika masyarakat lebih cenderung menggunakan komunikasi virtual dari pada komunikasi secara face to face untuk berinteraksi dengan kerabat dan teman-teman dikarenakan perangkat untuk mengaksesnya tidak terbatas. 

Bukan hanya untuk mendapatkan informasi saja, kita pun juga bisa memberikan informasi kepada khalayak bahkan kita juga bisa meminta dukungan dalam hal politik, misalnya saja seperti Presiden Amerika Barack obama yang memenangkan pemilu melalui akun facebook dan twitternya. Dan social media online ( cyber communication ) bukan hanya dapat mempengaruhi perkembangan politik saja tetapi juga dalam hal ekonomi bahkan juga pendidikan. Dalam hal ekonomi sesuai dengan perkembangan zaman juga kita dapat membuka toko online melalui media online ( cyber comm. ) yang menjual berbagai macam barang maupun jasa tanpa harus membutuhkan lahan dan juga konsumen tidak perlu repot-repot datang ke tempat tujuan. Dalam hal pendidikan contohnya saja sudah banyak mahasiswa yang kuliah tidak perlu datang ke kampus tapi sekarang sudah banyak yang menggunakan media online (cyber comm) yang disebut e-learning. Dan semua ini sudah diterapkan di dalam maupun di luar negeri.  






2.2.Dampak Cyber Media dalam Kehidupan Manusia
          Perkembangan media pada beberapa waktu belakangan sangatlah pesat. Teknologi-teknologi yang semakin canggih merupakan pengaruh yang besar dalam dunia komunikasi saat ini. Media yang menjadi ‘ikon’ media modern dan paling berpengaruh adalah media Internet dan teknologi populer seperti  smart-phones.
            Seperti yang kita ketahui, smart-phone memilliki penggemar dan pengguna yang semakin banyak Indonesia. Telepon genggam telah berinovasi tidak hanya sebagai alat komunikasi suara saja, namun telah memiliki fitur-fitur canggih yang memungkinkan kita untuk berkomunikasi dengan cepat dan mengakses internet. Tarif yang diberikan pun semakin terjangkau. Komunikasi pun mengadi semakin praktis, informasi semakin gampang sekali didapatkan. Masyarakat pun seakan tidak bisa terlepas dari kebutuhan akan informasi dari media setiap harinya. Masyarakat menjadi sangat peka informasi, tidak hanya informasi umum atau informasi yang ingin diberitakan, tetapi media modern saat ini sangat memungkinkan masyarakat mencari sendiri informasi yang dibutuhkan.
Dalam segala hal, pasti memiliki pengaruh positif dan negatif. Sama halnya dengan media modern ini. Media on line telah membawa manusia dalam pola komunikasi yang baru. Media internet dalam smart-phone sudah sangat umum dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia sekarang, terutama masyarakat perkotaan. Internet, gadget, smart-phone, seakan menjadi barang wajib dan kebutuhan sehari-hari manusia modern. Hal ini dikarenakan teknologi zaman sekarang memungkinkan kita berkoneksi dengan siapapun, dimanapun dan kapanpun. Bahkan tidak hanya itu saja, kebutuhan untuk selalu up-to-date dalam informasi pun disediakan oleh teknologi-teknologi ini. Inilah bentuk paling nyata dan signifikan dalam perkembangan media modern. Keuntungannya tentu sangat banyak, apalagi untuk masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan, mobilitas, status sosial yang semakin tinggi, tentu sangat memerlukan informasi melalui media ini. Selain itu dengan semakin berkembangnya media modern, edukasi, pengetahuan masyarakat, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia pun semakin berkembang. Bentuk modernisasi ini akan memberikan pengaruh besar bagi bangsa, baik positif maupun negatif.
Informasi yang sangat mudah didapatkan memang memberikan pengetahuan lebih kepada penggunanya. Tetapi terkadang informasi malah memberikan pengaruh buruk  (karena luasnya informasi dan perspektif orang-orang yang tidak dapat di control ). Contohnya, banyaknya informasi yang salah dipersepsikan dapat menjurus ke hal-hal seperti penyimpangan perilaku sosial, misalnya berubahnya gaya hidup menjadi hedonis ( lifestyle modern yang marak ditunjukkan oleh media dimana kesenangan dan kemewahan adalah hal utama ), tidak mempedulikan agama lagi bahkan menjadi atheis ( karena manusia yang terpengaruh oleh ajaran-ajaran modern baru ), cyber-crime ( kejahatan dalam dunia maya dengan media internet yang dapat berdampak besar dalam dunia nyata ), dan beberapa penyimpangan moralitas atau psikologis.
Saya akan mengangkat beberapa contoh dari efek negatif konsumsi media modern ini. Misalnya pada point dimana media mempengaruhi gaya hidup masyarakat. Media-media sekarang, baik cetak, tv, atau online, seringkali memberikan konten-konten yang memanjakan khalayan masyarakat, seperti kehidupan yang mewah dan berfoya-foya, pergaulan bebas ala “orang Barat”, dan lain-lain. Media sekarang sangat jarang memberikan konten edukatif, dan masyarakat pun lebih senang dengan konten kehidupan modern.
Media juga memberikan pandangan-pandangan baru, prinsip-prinsip, kepercayaan, dan budaya baru yang bertolak belakang dengan apa yang negara kita miliki. Pandangan, prinsip, kepercayaan, dan budaya yang terpengaruh modernisasi, semakin menjauhkan kepribadian dan identitas asli negara Indonesia, terutama identitas negara yang beragama, bermoral, bermartabat, dan memiliki norma-norma yang konservatif serta gaya hidup sederhana sudah semakin dilupakan.
Tidak hanya itu saja, media modern dan didukung oleh teknologi yang canggih dan memadai, juga memancing maraknya cyber-crime, penyimpangan moral dan psikologis, juga efek lain yang berbahaya. Contoh kasusnya adalah kasus yang saat ini sedang sangat marak di media-media Indonesia, yaitu kasus video porno “mirip artis” yang tersebar luas dan sangat cepat melalui media internet, Blackberry¸ Instant Messenger, Twitter¸ Blog, dan lain-lain. Ini adalah salah satu kasus paling menghebohkan di Indonesia pada saat ini, bahkan sampai diberitakan oleh media internasional seperti CNN di websitenya. Hal ini membuktikan bagaimana media modern dapat dengan sangat cepat menyebarkan sebuah isu, dan walaupun di mulai dari dunia maya, dapat menjadi dampak yang sangat besar di dunia nyata. Seakan-akan dunia maya dan dunia nyata sudah menyatu dan tidak dapat dipisahkan lagi. Dunia maya tidak lagi hanya menjadi sebuah dunia ‘maya’, tetapi terhubung dengan dunia nyata. Pengaruh media juga tidak terlepas dari perubahan ini.
Penyimpangan moralitas dan psikologis, juga dipengaruhi media-media modern. Sebagai contoh, adanya kaum masyarakat yang lebih suka bersosialisasi di dunia maya, daripada dunia nyata. Mereka lebih aktif di depan laptop / gadget / blackberry mereka, daripada berkomunikasi dengan orang-orang nyata di sekeliling mereka. Bahkan ada yang duduk berdekatan, tetapi malah berkomunikasi melalui Blackberry mereka, atau messenger lainnya. Suatu hubungan psikologis, keakraban bahkan dapat tercipta melalui media. Tentunya hal ini tidak pernah terbayangkan oleh nenek moyang kita dulu. Adanya teknologi dan media-media seperti ini juga mempengaruhi perilaku manusia di dunia nyata. Beberapa baik, tetapi beberapa malah sangat tidak baik.
Lalu bagaimanakah sebaiknya kita menghadapi keadaan seperti ini, mengingat kita juga tidak bisa terlepas dengan media dalam kehidupan yang semakin maju ini? Mungkin sebaiknya kita harus tetap menyadari hal-hal yang konkrit dalam kehidupan, seperti hubungan dalam dunia nyata, komunikasi langsung, mempunyai prinsip dan kepercayaan, dan memiliki pengetahuan untuk dapat bijak dan membatasi diri atas pengaruh-pengaruh yang ada. Jangan karena maraknya media modern, kita melupakan tabiat alami manusia untuk berkomunikasi secara langsung dengan lingkungan kita. Media memang akan selalu menciptakan agenda-setting untuk setiap hal, memang kedengarannya media itu berbahaya, tetapi media juga merupakan hal yang penting dalam keseharian. Hanya saja kita hanya perlu bijaksana dalam penggunaannya.



2.3.Cyber Media sebagai Wadah Lahirnya Cyber Crime
            Di Indonesia kasus Cyber Crime, kini menjadi perbincangan yang semakin menarik. Semakin banyak kasus cyber crime menuntut semakin kuatnya kemanan computer untuk menjaga agar tetap legal. Sebagai contoh kasus beberapa website milik pemerintah berhasil dirusak oleh hacker atau kasus pembobolan ATM beberapa waktu yang lalu menjadi salah satu kasus cyber crime. Dalam beberapa literatur, cyber crime sering diidentikkan sebagai computer crime. JAKARTA, KOMPAS.com mengatakan bahwa, jumlah kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia.
Berikut ini beberapa pengertian cyber crime diantaranya :
  • The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
  • Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
  • Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cyber crime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  • Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
            Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa, cyber crime adalah bentuk-bentuk kejahatan yang disebabkan oleh pemanfaatan tekhnologi internet.Atau dapat dikatakan bahwa cyber crime sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan tekhnologi computer dan telekomunikasi.


            Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthozied Access
            Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
            Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
            Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
            Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Sabotage & Extortion
            Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
            Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Hacking & Cracker
            Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS ( Denial Of Service ). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target ( hang, crash ) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
8. Hijacking
            Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy ( pembajakan perangkat lunak ).





Tindakan cyber crime dalam dunia maya mau tidak mau juga menuntut terbentuknya aturan hukum bagi kegiatan-kegiatan yang kita lakukan dalam duni maya. Meski tidak ada aturan khusus tentang cyber crime, namun Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika juga turut memberi batasan dan tindakan hokum bagi pelaku tindak kriminal yang merugikan di dunia maya. Isi UU ITE adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik,
1. Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
2. Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
3. Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2)  Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4)   Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
5. Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
6. Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b.  jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c.  jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
7. Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
8. Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
9. Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

            Pembentukan peraturan perundang-undangan di dunia cyber berpangkal pada keinginan masyarakat untuk mendapatkan jaminan keamanan, keadilan dan kepastian hukum. Sebagai norma hukum cyber atau cyberlaw akan menjadi langkah general preventif atau prevensi umum untuk membuat jera para calon-calon penjahat yang berniat merusak citra teknologi informasi Indonesia dimana dunia bisnis indonesia dan pergaulan bisnis internasional.
            Penegak hukum di Indonesia mengalami kesulitan dalam menghadapi merebaknya cybercrime khususnya kejahatan e-commerce. Banyak faktor yang menjadi kendala, oleh karena itu aparatur penegak hukum harus benar-benar menggali, menginterpretasi hukum-hukum positif yang ada sekarang ini yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan e-commerce.

BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
·        Cyber media merupakan bagian dari perkembangan teknologi komunikasi yang menggunakan jaringan internet.
·        Cyber media merupakan pembaruan dari media konvensional.
·        Komunikasi banyak macamnya, diantaranya adalah adanya Komunikasi Akoptika ( Komunikasi yang menggunakan akustika (bunyi) ), Komunikasi Grafika ( Komunikasi yang menggunakan alat-alat cetak ), Komunikasi Elektronika ( Komunikasi yang menggunakan alat-alat elektronika atau perangkat telekomunikasi ), dan terakhir jenis komunikasi yang sedang berkembang adalah Komunikasi Cyber ( Komunikasi yang menggunakan media internet sebagai alat komunikasi ). 
·        Pertukaran informasi yang cepat merupakan kelebihan dari cyber media.
·        Cyber crime adalah sebuah istilah kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya.
·        Jenis-jenis cyber crime antara lain Unauthozied Access, Illegal Contents, Penyebaran Virus Secara Sengaja, Data Forgery, Sabotage & Extortion, Cyberstalking, Hacking & Cracker, dan Hijacking.
  • Aturan dalam dunia maya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.





















1 komentar: